Rabu, 13 Maret 2013

PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

Penjabaran (pribadi) terhadap peraturan pemerintah RI nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan sebagai berikut :
-Sebagai dasar pelaksanaan ketentuan Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

-Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan)

-Biaya pendidikan meliputi :
Biaya Satuan Pendidikan merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, meliputi :
biaya investasi, yang terdiri atas :
  • biaya investasi lahan pendidikan untuk satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar dan bukan program wajib belajar, baik formal maupun nonformal yang menjadi tanggungjawab pemerintah / pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah
  • biaya investasi selain lahan pendidikan untuk satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar dan bukan program wajib belajar, baik formal maupun nonformal yang menjadi tanggungjawab pemerintah / pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah.
  • biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah / Pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah / Pemerintah daerah masyarakat.
biaya operasi, yang terdiri atas :
  • biaya personalia baik fomal maupun nonformal, bagi PNS di sektor pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah / pemerintah daerah meliputi :
  1. gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah;
  2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah;
  3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah;
  4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah dan dosen dianggarkan dalam anggaran pemerintah;
  5. tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah dan dosen dianggarkan dalam anggaran pemerintah;
  6. tunjangan profesi bagi guru dan dosen dianggarkan dalam anggaran pemerintah;
  7. tunjangan khusus bagi guru dan dosen dianggarkan dalam anggaran pemerintah;
  8. konsekuensi anggaran dari maslahat tambahan bagi guru PNS sektor pendidikan dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah dan guru non PNS maupun dosen dianggarkan dalam anggaran pemerintah; dan
  9. tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar dianggarkan dalam anggaran pemerintah.
  • biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar yang menjadi tanggungjawab pemerintah / pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah
  • biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar yang menjadi tanggungjawab pemerintah / pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah dan masyarakat
bantuan biaya pendidikan adalah dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya, berupa :
  • Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya
  • Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi
  • Pemberian bantuan biaya pendidikan siswa mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik
beasiswa adalah dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pemberian beasiswa mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik

Biaya Penyelenggaraan Dan/Atau Pengelolaan Pendidikan merupakan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, meliputi :
biaya investasi, yang terdiri atas :
  • biaya investasi lahan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah / pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah/pemerintah daerah
  • biaya investasi selain lahan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah/pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah/pemerintah daerah
biaya operasi, yang terdiri atas :
  • biaya personalia baik fomal maupun nonformal, bagi PNS di sektor pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah / pemerintah daerah dialokasi dalam anggaran pemerintah, meliputi :
  1. gaji pokok;
  2. tunjangan yang melekat pada gaji;
  3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan
  4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.
  • Tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia bukan PNS di sektor pendidikan dianggarakan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah meliputi:
  1. subsidi tunjangan fungsional bagi dosen tetap yang ditugaskan oleh pemerintah / pemerintah daerah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
  2. subsidi tunjangan fungsional bagi guru tetap madrasah dan pendidikan keagamaan formal yang ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
  3. tunjangan profesi bagi guru yang ditugaskan oleh Pemerintah atau dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
  4. tunjangan khusus bagi guru atau dosen yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah;
  5. tunjangan khusus bagi guru atau dosen yang ditugaskan di daerah khusus oleh penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat yang memperoleh persetujuan dari Pemerintah;
  6. tunjangan kehormatan bagi dosen tetap yang memiliki jabatan profesor atau guru besar yang ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
  7. honorarium bagi guru honor yang ditugaskan oleh pemerintah / pemerintah daerah; dan
  8. honorarium bagi personalia pendidikan kesetaraan, keaksaraan, dan pendidikan nonformal lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah / pemerintah daerah atau masyarakat atas inisiatif Pemerintah.
  • biaya nonpersonalia yang menjadi tanggungjawab pemerintah / pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah

Biaya Pribadi Peserta Didik merupakan biaya personal yang meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan

-Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah / Pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah / Pemerintah daerah masyarakat.

-Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendanai investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan dalam bentuk hibah atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.

-Pemerintah dapat memberikan hibah kepada daerah atau sebaliknya, untuk kepentingan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

-Pemerintah atau pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada masyarakat atau sebaliknya, untuk kepentingan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

-Pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah / Pemerintah daerah

-Penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan sumbangan pendidikan oleh masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan diaudit oleh akuntan publik, diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional, dan dilaporkan kepada Menteri apabila jumlahnya lebih besar dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri

-Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan

-Seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah / pemerintah daerah dikelola sesuai sistem anggaran Pemerintah pemerintah daerah.

-Anggaran belanja untuk melaksanakan fungsi pendidikan pada sektor pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh perseratus) dari belanja negara/daerah

-Pemeriksaan penerimaan dan penggunaan dana pendidikan dalam rangka pengawasan penerimaan dan penggunaan dana pendidikan Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-Dana pendidikan Pemerintah dan pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dan pemerintah daerah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-Dana pendidikan dari Pemerintah diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah (tidak termasuk dalam dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan dan dana alokasi khusus bidang pendidikan) dan dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah antara Menteri Keuangan atau kuasanya dengan kepala daerah, biaya penyaluran dananya tidak boleh dibebankan kepada penerima hibah dan penerima hibah wajib melaporkan jumlah dana yang diterima dan penggunaannya kepada Menteri Pendidikan dan Menteri Keuangan.