Jumat, 13 April 2018

Daftar Versi PHP di XAMPP Web Server Beserta Versinya

Software versi terbaru belum tentu yang terbaik. Hal ini juga berlaku ketika kita membuat sistem atau aplikasi. Aplikasi web berbasis PHP misalnya, belum tentu menggunakan PHP versi terbaru adalah yang terbaik, karena bisa jadi web server tempat aplikasi kita di deploy masih menggunakan PHP versi lama.

Hal ini saya alami ketika mendevelop sebuah aplikasi. Sebagai tenaga IT, tentunya saya selalu mengikuti perkembangan teknologi saat ini. Oleh karena itu ketika saya membuat aplikasi web, saya menggunakan PHP yang sekarang berada pada versi 5.4. Kenyataannya, institusi tempat saya bekerja ternyata belum menggunakan PHP versi 5.4. Mereka masih menggunakan PHP versi 5.3. Alhasil, aplikasi yang saya kembangkan di PHP 5.4 mengalami beberapa error ketika dijalankan di PHP 5.3

Daftar Versi PHP di XAMPP Web Server

PHP Versi 5.3 Berada pada XAMPP 1.7.2 Sampai 1.7.7
Karena saya menggunakan XAMPP sebagai web servernya, maka otomatis saya harus mengganti versi XAMPP yang ada pada komputer saya.
Awalnya saya agak lupa, PHP versi 5.3 berada pada XAMPP versi berapa. Akhirnya setelah saya sempatkan Googling, berikut ini adalah daftar versi PHP di XAMPP beserta versi XAMPP nya.
XAMPP
Apache
PHP 5
PHP 4
MySQL
1.8.3
2.4.4
5.5.3
5.6.11
1.8.2
2.4.4
5.4.19
5.5.32
1.8.1
2.4.3
5.4.7
5.5.27
1.8.0
2.4.2
5.4.4
5.5.25a
1.7.7
2.2.21
5.3.8
5.5.16
1.7.5
2.2.21
5.3.8
5.5.15
1.7.4
2.2.17
5.3.5
5.5.8
1.7.3
2.2.14
5.3.1
5.1.41
1.7.2
2.2.12
5.3.0
5.1.37
1.7.1
2.2.11
5.2.9
5.1.33
1.7.0
2.2.11
5.2.8
5.1.30
1.6.8
2.2.9
5.2.6
4.4.9
5.0.67
1.6.7
2.2.9
5.2.6
4.4.8
5.0.51b
1.6.6a
2.2.8
5.2.5
4.4.8
5.0.51a
1.6.6
2.2.8
5.2.5
4.4.8 (RC2)
5.0.51
1.6.5
2.2.6
5.2.5
4.4.7
5.0.51
1.6.4
2.2.6
5.2.4
4.4.7
5.0.45
1.6.3a
2.2.4
5.2.3
4.4.7
5.0.45
1.6.3
2.2.4
5.2.3
4.4.7
5.0.54
1.6.2
2.2.4
5.2.2
4.4.7
5.0.41
1.6.1
2.2.4
5.2.1
4.4.6
5.0.37
1.6.0a
2.2.4
5.2.1
4.4.5
5.0.33
1.6.0
2.2.3
5.2.1
4.4.5
5.0.33
Oke, catatan ini juga sebagai pengingat saya ketika mendevelop aplikasi. Jika subject matter membutuhkan PHP versi lama, dan saya mendevelop dengan XAMPP, saya tinggal buka catatan ini.

Rabu, 13 Maret 2013

PP 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

Penjabaran (pribadi) terhadap peraturan pemerintah RI nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan sebagai berikut :
-Sebagai dasar pelaksanaan ketentuan Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

-Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan)

-Biaya pendidikan meliputi :
Biaya Satuan Pendidikan merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, meliputi :
biaya investasi, yang terdiri atas :
  • biaya investasi lahan pendidikan untuk satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar dan bukan program wajib belajar, baik formal maupun nonformal yang menjadi tanggungjawab pemerintah / pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah
  • biaya investasi selain lahan pendidikan untuk satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar dan bukan program wajib belajar, baik formal maupun nonformal yang menjadi tanggungjawab pemerintah / pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah.
  • biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah / Pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah / Pemerintah daerah masyarakat.
biaya operasi, yang terdiri atas :
  • biaya personalia baik fomal maupun nonformal, bagi PNS di sektor pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah / pemerintah daerah meliputi :
  1. gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah;
  2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah;
  3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah;
  4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah dan dosen dianggarkan dalam anggaran pemerintah;
  5. tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah dan dosen dianggarkan dalam anggaran pemerintah;
  6. tunjangan profesi bagi guru dan dosen dianggarkan dalam anggaran pemerintah;
  7. tunjangan khusus bagi guru dan dosen dianggarkan dalam anggaran pemerintah;
  8. konsekuensi anggaran dari maslahat tambahan bagi guru PNS sektor pendidikan dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah dan guru non PNS maupun dosen dianggarkan dalam anggaran pemerintah; dan
  9. tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar dianggarkan dalam anggaran pemerintah.
  • biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar yang menjadi tanggungjawab pemerintah / pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah
  • biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar yang menjadi tanggungjawab pemerintah / pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah dan masyarakat
bantuan biaya pendidikan adalah dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya, berupa :
  • Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya
  • Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi
  • Pemberian bantuan biaya pendidikan siswa mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik
beasiswa adalah dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pemberian beasiswa mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik

Biaya Penyelenggaraan Dan/Atau Pengelolaan Pendidikan merupakan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, meliputi :
biaya investasi, yang terdiri atas :
  • biaya investasi lahan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah / pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah/pemerintah daerah
  • biaya investasi selain lahan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah/pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah/pemerintah daerah
biaya operasi, yang terdiri atas :
  • biaya personalia baik fomal maupun nonformal, bagi PNS di sektor pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah / pemerintah daerah dialokasi dalam anggaran pemerintah, meliputi :
  1. gaji pokok;
  2. tunjangan yang melekat pada gaji;
  3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan
  4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.
  • Tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia bukan PNS di sektor pendidikan dianggarakan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah meliputi:
  1. subsidi tunjangan fungsional bagi dosen tetap yang ditugaskan oleh pemerintah / pemerintah daerah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
  2. subsidi tunjangan fungsional bagi guru tetap madrasah dan pendidikan keagamaan formal yang ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
  3. tunjangan profesi bagi guru yang ditugaskan oleh Pemerintah atau dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
  4. tunjangan khusus bagi guru atau dosen yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah;
  5. tunjangan khusus bagi guru atau dosen yang ditugaskan di daerah khusus oleh penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat yang memperoleh persetujuan dari Pemerintah;
  6. tunjangan kehormatan bagi dosen tetap yang memiliki jabatan profesor atau guru besar yang ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
  7. honorarium bagi guru honor yang ditugaskan oleh pemerintah / pemerintah daerah; dan
  8. honorarium bagi personalia pendidikan kesetaraan, keaksaraan, dan pendidikan nonformal lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah / pemerintah daerah atau masyarakat atas inisiatif Pemerintah.
  • biaya nonpersonalia yang menjadi tanggungjawab pemerintah / pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah

Biaya Pribadi Peserta Didik merupakan biaya personal yang meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan

-Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah / Pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah / Pemerintah daerah masyarakat.

-Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendanai investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan dalam bentuk hibah atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.

-Pemerintah dapat memberikan hibah kepada daerah atau sebaliknya, untuk kepentingan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

-Pemerintah atau pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada masyarakat atau sebaliknya, untuk kepentingan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

-Pemangku kepentingan pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah / Pemerintah daerah

-Penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan sumbangan pendidikan oleh masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan diaudit oleh akuntan publik, diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional, dan dilaporkan kepada Menteri apabila jumlahnya lebih besar dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri

-Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan

-Seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah / pemerintah daerah dikelola sesuai sistem anggaran Pemerintah pemerintah daerah.

-Anggaran belanja untuk melaksanakan fungsi pendidikan pada sektor pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh perseratus) dari belanja negara/daerah

-Pemeriksaan penerimaan dan penggunaan dana pendidikan dalam rangka pengawasan penerimaan dan penggunaan dana pendidikan Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-Dana pendidikan Pemerintah dan pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dan pemerintah daerah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

-Dana pendidikan dari Pemerintah diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah (tidak termasuk dalam dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan dan dana alokasi khusus bidang pendidikan) dan dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah antara Menteri Keuangan atau kuasanya dengan kepala daerah, biaya penyaluran dananya tidak boleh dibebankan kepada penerima hibah dan penerima hibah wajib melaporkan jumlah dana yang diterima dan penggunaannya kepada Menteri Pendidikan dan Menteri Keuangan.

Jumat, 11 Juni 2010

perjalanan studi

perjalanan dimulai hari rabu tgl 8 juni 2010 berangkat pukul 09.15 menuju kab. Kuningan melalui cirebon. Mampir makan siang di pring sewu dilanjutkan mampir di kawasan pengrajin dan penjual batik di cirebon. Dilanjutkan ke kraton cirebon. Disini melihat lingkungan kraton dan disambut juga oleh pangeran kesepuhan cirebon.. Menarik. Lalu barulah menuju kab kuningan dan tiba pukul 18.15 di hotel purnama cirebon. Besoknya tanggal 10 juni 2010 pagi hari ke pemda kuningan untuk mendapatkan data yang diperlukan sebagai tugas akhir dari kegiatan KKD (kursus keuangan daerah) yang kuikuti. Dimulai dengan penyambutan secara resmi oleh wakil bupati kuningan yang ternyata alumni untuk LKD di LPEM-FE UI angkatan 22. Aku berbagi tugas untuk di PDAM kab kuningan dalam tema pembiayaan daerah. Hingga selesai untuk kemudian menuju lokasi linggarjati. Hari itu hampir sempurna menyenangkan hingga perjalanan menjelang malam menuju sari ater terasa berat dan lama. Pukul 23.20 tiba di bungalow sari ater dan sebelum ditutup hari itu, dengan berendam di pemandian air panas hingga 01.20 esok hari itu. Pada hari tanggal 11 Juni 2010 stelah sarapan pagi, berkemas menuju bandung tuk sholat jum'at dan 'shoping'.. Agak menjemukan perjalanan hari itu tuk balik ke jakarta sebagai akhir perjalananku. Saat tulisan ini dibuat, masih terjebak kemacetan di KM 39. Entah jam berapa sampe rumah..

Sabtu, 29 Mei 2010

Balajar CBSE

untuk belajar instan component based software engineering (CBSE) silahkan klik link situs di bawah ini:
http://egadioniputri.wordpress.com/2010/03/14/belajar-instan-component-based-software-engineering/

Sabtu, 22 Mei 2010

Public Key Infrastructure dan Certificate Authority

Dalam mekanisme infrastuktur penyebaran kunci public / public key infrastructure (PKI) dalam kerangka teknologi web menyediakan kerangka kerja manajemen untuk memungkinkan penyebaran kriptografi kunci public. Proses kriptografi pada data dengan menggunakan sepasang kunci. Dimana kunci yang satu tersedia secara umum sebagai kunci public sebelum dilakukan enskrispi data. Disinilah peranan PKI sebagai penyebarannya agar setiap dokumen yang menggunakan teknologi web dapat aman diterima oleh pihak yang memiliki kunci pasangannya. Sedangkan kunci satunya lagi tersedia secara pribadi yaitu kunci private yang dipergunakan sebelum dilakukan deskripsi data. Disini dilakukan pemeriksaan kunci yang sesuai untuk melakukan deskripsi data. Enkripsi adalah cara atau metode pengacakan data dari data sebenarnya, sedangkan deskripsi adalah cara atau metode untuk mengembalikan data yang teracak kembali menjadi data sebenarnya. Ilustrasi penggunaan kunci public dan kunci private seperti di bawah ini : 
User 1 hendak mengirimkan suatu dokumen yang rapih melalui jalur internet untuk user 2 dengan menggunakan web browser. Dokumen dari user 1 dengan menggunakan kunci public yang dimiliki oleh user 2 dilakukanlah enskripsi terhadap dokumen yang kirim user 1. Melalui jalur internet dokumen yang sudah dienskripsi diterima user 2. User 2 dengan menggunakan kunci pribadi yang sesuai dimiliki user 2, maka dokumen akan dideskripsi sehingga dokumen kembali rapih dan dapat dibaca oleh user 2. 

Tanda tangan digital merupakan cara lain untuk memastikan integritas, keaslian, dan ketiadaan penolakan. Pemeriksaan tanda tangan digital ini dilakukan melalui web browser. Sebuah tanda tangan digital diperoleh dengan fungsi matematika message digest dari sebuah pesan elektronik atau dokumen, dan kemudian dienskripsi hasil perhitungan dengan penandatangan kunci pribadi. Penerima dapat memverifikasi tanda tangan digital dengan menggunakan kunci public pengirim. Kepemilikan berupa tanda tangan digital terdapat dalam dokumen yang diterima. Hak akses seseorang hanya dapat apabila dirinya memiliki certificate authority untuk mengakses.

Kamis, 11 Februari 2010

Peraturan dalam pencairan dana APBN

untuk mengetahui tata cara pencairan dana atas beban APBN melalui rekening kas umum negara silahkan copy link dibawah ini

http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2007/82~PMK.05~2007Per.htm


ini bisa juga jadi referensi dari permen PU R.I

http://www.pu.go.id/Publik/IND/Produk/Kebijakan/Dep_PU/Permen/Permen_2009_009_d.pdf

Rabu, 23 Desember 2009

Pendalaman OOP

Pembahasan ini, hanyalah memperjelas tentang OOP dalam sebuah sistem aplikasi. Sebagai contoh kasus yang bisa saya gambaran yang menurut saya cukup sederhana adalah sistem simpan pinjam. Yaah... anggaplah sistem ini merupakan sebagian kecil dari bisnis operasi misalnya koperasi simpan pinjam.

Pertama-tama yang dikenali dari sistem simpan pinjam disini dalam OOP yaitu adanya kelas, maka kelas pada sistem aplikasi simpan pinjam dapat saya sebut kelas simpan pinjam. Sebagaimana dalam konsep OOP kelas memiliki objek beserta state / atribut dan behaviour / method, maka saya akan menentukan objeknya terlebih dahulu. Contoh objek dalam kelas simpan pinjam ini adalah nasabah dan uang/dana. Saya pilih dua objek ini saja sebagai gambaran pengenalan objek pada suatu kelas dalam konsep OOP. Selanjutnya kedua objek ini pasti memiliki state dan behavior, biar mudah (red- bagi saya) saya gunakan kata atribut untuk state dan perilaku untuk behaviour. Atribut pada objek nasabah yaitu identitas nasabah dan jenis nasabah. Turunan dari nasabah ini dalam OOP, dikenal dengan istilah inheritance (pewarisan), yang berupa jenis nasabah. Jenis nasabah dalam kelas simpan pinjam ini adalah nasabah simpan dan nasabah pinjam. Maka bisa saya simpulkan bahwa kedua jenis nasabah ini merapakan turunan dari nasabah, cara pendekatan ini dikenal juga dengan IS-A, yaitu yang mana objek turunan adalah juga bertipe objek asalnya. Jadi nasabah simpan sebagai turunan nasabah, pastilah nasabah simpan termasuk nasabah dalam sistem simpan pinjam ini. Atau ditulis nasabah simpan IS-A nasabah. Penggunaan pada pemrograman dengan Java, ternyata untuk turunan dari objek bisa mengimplementasikan dengan menggunakan extends hanya dari satu superclass, sementara dengan menggunakan interface bisa mengimplementasikan diri lebih dari satu interface. Baiklah, sudah saya bahas sedikit mengenai inheritance disini. Saya lanjutkan dengan menentukan perilaku dari nasabah adalah mendaftarkan diri sebagai nasabah dan mengundurkan diri sebagai nasabah. Untuk nasabah simpan memiliki perilaku menambah simpanan, mengurangi simpanan, dan melihat simpanan. Sedangkan perilaku nasabah pinjam adalah meminjam, mengembalikan pinjaman, dan kondisi pinjaman.

Okelah kalau begitu…. objek nasabah sudah cukup saya bahas. Sekarang objek kedua yaitu uang atau dana. Saya pergunakan kata dana saja deh, mudah-mudahan lebih pas. Objek dana Dana pun memiliki turunan objek berupa dana simpanan dan dana pinjaman. Disini terdapat juga karakteristik OOP berupa inheritance tadi yang sudah saya bahas sebelumnya. Jadi, langsung saya bahas perilaku dari objek dana, yaitu dana lokal dan dana asing, maksudnya dana lokal itu adalah mata uang lokal, yaitu rupiah. Sedangkan dana asing berupa mata uang asing, seperti dollar, ringgit, dll. Selanjutnya perilaku dana simpan yaitu keadaan dana simpan, dana simpan bertambah dan dana simpan berkurang. Perilaku dana pinjam yaitu dana pinjam yang tersedia, dana pinjam yang keluar, dan dana pinjam yang kembali.


Sampai disini dulu pembahasan saya, kiranya sudah bisa lebih memahami tentang OOP... mungkin akan saya update pembahasan ini dilain waktu untuk mempertajam dengan karakteristik OOP yang belum terbahas.. tentunya dengan contoh ini.