Penjabaran (pribadi) terhadap peraturan pemerintah RI nomor 48 tahun 2008
tentang pendanaan pendidikan sebagai berikut :
-Sebagai dasar pelaksanaan
ketentuan Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 49
ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-Pendanaan pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat (a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan c. pihak lain selain
yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang pendidikan)
-Biaya pendidikan meliputi :
Biaya Satuan Pendidikan merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan, meliputi :
biaya investasi, yang terdiri atas :
- biaya investasi lahan
pendidikan
untuk satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar dan bukan program wajib
belajar, baik formal maupun nonformal yang menjadi tanggungjawab pemerintah /
pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah
- biaya investasi selain
lahan pendidikan untuk satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar dan bukan
program wajib belajar, baik formal maupun nonformal yang menjadi tanggungjawab
pemerintah / pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah /
pemerintah daerah.
- biaya investasi selain
lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik
formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah / Pemerintah
daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah / Pemerintah daerah masyarakat.
biaya operasi, yang terdiri atas :
- biaya personalia baik fomal maupun
nonformal, bagi PNS di sektor pendidikan menjadi tanggungjawab pemerintah /
pemerintah daerah meliputi :
- gaji pokok bagi pegawai
pada satuan pendidikan dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah
daerah;
- tunjangan yang melekat pada
gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan dianggarkan dalam anggaran pemerintah
/ pemerintah daerah;
- tunjangan struktural bagi
pejabat struktural pada satuan pendidikan dianggarkan dalam anggaran pemerintah
/ pemerintah daerah;
- tunjangan fungsional bagi
pejabat fungsional di luar guru dianggarkan dalam anggaran pemerintah /
pemerintah daerah dan dosen dianggarkan dalam anggaran pemerintah;
- tunjangan fungsional atau
subsidi tunjangan fungsional bagi guru dianggarkan dalam anggaran pemerintah /
pemerintah daerah dan dosen dianggarkan dalam anggaran pemerintah;
- tunjangan profesi bagi guru
dan dosen dianggarkan dalam anggaran pemerintah;
- tunjangan khusus bagi guru
dan dosen dianggarkan dalam anggaran pemerintah;
- konsekuensi anggaran dari maslahat
tambahan bagi guru PNS sektor pendidikan dianggarkan dalam anggaran pemerintah
/ pemerintah daerah dan guru non PNS maupun dosen dianggarkan dalam anggaran
pemerintah; dan
- tunjangan kehormatan bagi
dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar dianggarkan dalam anggaran
pemerintah.
- biaya nonpersonalia untuk satuan pendidikan
pelaksana program wajib belajar yang menjadi tanggungjawab pemerintah /
pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah
- biaya nonpersonalia untuk
satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar yang menjadi
tanggungjawab pemerintah / pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran
pemerintah / pemerintah daerah dan masyarakat
bantuan biaya pendidikan adalah dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai
pendidikannya, berupa :
- Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa
kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai
pendidikannya
- Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang
berprestasi
- Pemberian bantuan biaya
pendidikan siswa mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus
ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik
beasiswa adalah
dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya
tidak mampu membiayai pendidikannya. Pemberian beasiswa mencakup sebagian atau
seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi
peserta didik
Biaya Penyelenggaraan Dan/Atau Pengelolaan Pendidikan merupakan biaya penyelenggaraan
dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat,
meliputi :
biaya investasi, yang terdiri atas :
- biaya investasi lahan
pendidikan
yang diselenggarakan pemerintah / pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran
pemerintah/pemerintah daerah
- biaya investasi selain
lahan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah/pemerintah daerah dianggarkan dalam
anggaran pemerintah/pemerintah daerah
biaya operasi, yang terdiri atas :
- biaya personalia baik fomal maupun
nonformal, bagi PNS di sektor pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah /
pemerintah daerah dialokasi dalam anggaran pemerintah, meliputi :
- gaji pokok;
- tunjangan yang melekat pada
gaji;
- tunjangan struktural bagi
pejabat struktural; dan
- tunjangan fungsional bagi
pejabat fungsional.
- Tanggung jawab Pemerintah
terhadap pendanaan biaya personalia bukan PNS di sektor pendidikan dianggarakan
dalam anggaran pemerintah / pemerintah daerah meliputi:
- subsidi tunjangan
fungsional bagi dosen tetap yang ditugaskan oleh pemerintah / pemerintah daerah
atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
- subsidi tunjangan
fungsional bagi guru tetap madrasah dan pendidikan keagamaan formal yang
ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat;
- tunjangan profesi bagi guru
yang ditugaskan oleh Pemerintah atau dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau
penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
- tunjangan khusus bagi guru
atau dosen yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah;
- tunjangan khusus bagi guru
atau dosen yang ditugaskan di daerah khusus oleh penyelenggara/satuan
pendidikan yang didirikan masyarakat yang memperoleh persetujuan dari
Pemerintah;
- tunjangan kehormatan bagi
dosen tetap yang memiliki jabatan profesor atau guru besar yang ditugaskan oleh
Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
- honorarium bagi guru honor
yang ditugaskan oleh pemerintah / pemerintah daerah; dan
- honorarium bagi personalia
pendidikan kesetaraan, keaksaraan, dan pendidikan nonformal lainnya yang
diselenggarakan oleh pemerintah / pemerintah daerah atau masyarakat atas
inisiatif Pemerintah.
- biaya nonpersonalia yang menjadi tanggungjawab
pemerintah / pemerintah daerah dianggarkan dalam anggaran pemerintah /
pemerintah daerah
Biaya Pribadi Peserta Didik merupakan biaya personal yang meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan
-Pendanaan biaya investasi
selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib
belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah / Pemerintah
daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah / Pemerintah daerah masyarakat.
-Pemerintah atau pemerintah
daerah dapat mendanai investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan dalam
bentuk hibah atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
-Pemerintah dapat memberikan
hibah kepada daerah atau sebaliknya, untuk kepentingan pendidikan sesuai
peraturan perundang-undangan.
-Pemerintah atau pemerintah
daerah dapat memberikan hibah kepada masyarakat atau sebaliknya, untuk kepentingan
pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
-Pemangku kepentingan
pendidikan, dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya satuan pendidikan
yang diselenggarakan Pemerintah / Pemerintah daerah
-Penerimaan, penyimpanan,
dan penggunaan sumbangan pendidikan oleh masyarakat di luar penyelenggara dan
satuan pendidikan diaudit oleh akuntan publik, diumumkan secara transparan di
media cetak berskala nasional, dan dilaporkan kepada Menteri apabila jumlahnya
lebih besar dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri
-Sumber pendanaan pendidikan
ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan
-Seluruh dana satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah / pemerintah daerah dikelola
sesuai sistem anggaran Pemerintah pemerintah daerah.
-Anggaran belanja untuk
melaksanakan fungsi pendidikan pada sektor pendidikan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara/daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan
20% (dua puluh perseratus) dari belanja negara/daerah
-Pemeriksaan penerimaan dan
penggunaan dana pendidikan dalam rangka pengawasan penerimaan dan penggunaan
dana pendidikan Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
-Dana pendidikan Pemerintah
dan pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
dan pemerintah daerah dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
-Dana pendidikan dari
Pemerintah diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah (tidak
termasuk dalam dana dekonsentrasi, dana tugas pembantuan dan dana alokasi
khusus bidang pendidikan) dan dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah
antara Menteri Keuangan atau kuasanya dengan kepala daerah, biaya penyaluran
dananya tidak boleh dibebankan kepada penerima hibah dan penerima hibah wajib
melaporkan jumlah dana yang diterima dan penggunaannya kepada Menteri Pendidikan
dan Menteri Keuangan.